KPI Tegaskan Pelaku KDRT Dilarang Tampil di Televisi dan Radio, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini santer diperbincangkan tentang kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora. Di tengah maraknya isu tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tak memberi izin pelaku KDRT untuk tampil di televisi maupun radio.
"Sangat tegas, dan itu komitmen bersama, saya kira udah disampaikan kepada jajaran direksi televisi dan radio," ujar Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (3/10/2022).
Menurut Nuning, alasan tindakan tegas pemboikotan pelaku KDRT ini tak lain karena akan ada dampak buruk yang muncul mereka masih melenggang bebas di televisi atau radio. Masyarakat akan mengira bahwa kejahatan KDRT bukanlah sesuatu yang besar.
“Akan menimbulkan persepsi di publik bahwa pelaku KDRT ini adalah kejahatan yang biasa saja, yang bisa dimaklumi, ditoleransi, dan lumrah, karena pelakunya masih bisa wara-wiri di televisi,” lanjut Nuning.
Nuning lantas menjelaskan tentang regulasi yang berkaitan dengan larangan pelaku KDRT tampil di program siaran, baik radio maupun televisi.
“Regulasi yang eksplisit adalah berkaitan dengan penampil tidak ada, karena yang diawasi KPI itu adalah program siarannya dan lembaga penyiaran, tv dan radio” jelas Nuning.
“Tapi ketika merujuk hal yang paling substansi di undang-undang, bahwa komisi penyiaran Indonesia ini harus melakukan pengawasan untuk menghadirkan fungsi-fungsi penyiaran itu sebagai edukasi, informasi, dan sebagai hiburan yang kemudian penuh dengan nilai” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, Nuning kemudian menambahkan tentang lembaga penyiaran yang harus lebih berfokus pada kepentingan publik dalam setiap program siaran.
"Sangat tegas, dan itu komitmen bersama, saya kira udah disampaikan kepada jajaran direksi televisi dan radio," ujar Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (3/10/2022).
Menurut Nuning, alasan tindakan tegas pemboikotan pelaku KDRT ini tak lain karena akan ada dampak buruk yang muncul mereka masih melenggang bebas di televisi atau radio. Masyarakat akan mengira bahwa kejahatan KDRT bukanlah sesuatu yang besar.
“Akan menimbulkan persepsi di publik bahwa pelaku KDRT ini adalah kejahatan yang biasa saja, yang bisa dimaklumi, ditoleransi, dan lumrah, karena pelakunya masih bisa wara-wiri di televisi,” lanjut Nuning.
Nuning lantas menjelaskan tentang regulasi yang berkaitan dengan larangan pelaku KDRT tampil di program siaran, baik radio maupun televisi.
“Regulasi yang eksplisit adalah berkaitan dengan penampil tidak ada, karena yang diawasi KPI itu adalah program siarannya dan lembaga penyiaran, tv dan radio” jelas Nuning.
“Tapi ketika merujuk hal yang paling substansi di undang-undang, bahwa komisi penyiaran Indonesia ini harus melakukan pengawasan untuk menghadirkan fungsi-fungsi penyiaran itu sebagai edukasi, informasi, dan sebagai hiburan yang kemudian penuh dengan nilai” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, Nuning kemudian menambahkan tentang lembaga penyiaran yang harus lebih berfokus pada kepentingan publik dalam setiap program siaran.
(hri)